Correct Article 9
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Current Text
(1) Permohonan Sertifikasi ISPO disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga Sertifikasi ISPO menolak permohonan.
(5) Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha mengenai penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai alasan penolakan.
Your Correction
