Correct Article 8
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO untuk dilakukan penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan dokumen:
a. izin usaha perkebunan;
b. hak atas tanah;
c. izin lingkungan; dan
d. penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.
(3) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen:
a. tanda daftar usaha perkebunan; dan
b. hak atas tanah.
Your Correction
