Correct Article 7
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Current Text
(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
b. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
(3) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha;
b. menerbitkan, membekukan sementara atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO;
c. melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan
d. menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.
Your Correction
