Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan Sertifikasi ISPO bagi : a. Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berlaku sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan; b. Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction