Correct Article 24
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Current Text
(1) Masyarakat, Pelaku Usaha, dan pemangku kepentingan dapat turut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
b. meminta dan mendapatkan informasi terkait pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
c. melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO kepada pemerintah, Komite ISPO, KAN, dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
d. bersama pemerintah meningkatkan keberterimaan dan daya saing ISPO, serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit INDONESIA dan turunannya di pasar nasional maupun internasional.
Your Correction
