Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing pasar secara nasional maupun internasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya : a. diseminasi; b. advokasi; c. diplomasi internasional; dan d. pengakuan keberterimaan terhadap produk dan sistem penilaian kesesuaian.
Your Correction