Correct Article 23
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Current Text
Untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing pasar secara nasional maupun internasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya :
a. diseminasi;
b. advokasi;
c. diplomasi internasional; dan
d. pengakuan keberterimaan terhadap produk dan sistem penilaian kesesuaian.
Your Correction
