Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di lingkungan Lembaga National Single Window berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dalam setiap periode paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode berikutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia pada Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction