Correct Article 24
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Current Text
(1) Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Window, Menteri dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan untuk jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
