Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Direktorat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris. (3) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing- masing dipimpin oleh Direktur. (4) Ketentuan mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction