Correct Article 32
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka INDONESIA National Single Window (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 84); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal INDONESIA National Single Window (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 165), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
