Correct Article 18
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Current Text
(1) Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan Pengarah.
(2) Dalam rangka harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga untuk penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian/lembaga melibatkan pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.
(3) Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW melaporkan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengarah melalui Menteri.
Your Correction
