Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW, penyelenggara SINSW menyusun dan MENETAPKAN janji layanan dan standar prosedur operasional. (2) Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan MENETAPKAN janji layanan dan standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction