Correct Article 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Current Text
(1) Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan
mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.
(2) SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan:
a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses;
c. sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. penyediaan Jejak Audit.
(3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
