Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW. (2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction