Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi Pemerintahan di bidang perekonomian melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN. (2) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang telah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Your Correction