Correct Article 11
PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini tidak mengurangi kewajiban Penanam Modal untuk mematuhi ketentuan dan syarat teknis untuk melakukan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh:
a. kementerian/lembaga yang secara teknis berwenang di bidang usaha Penanaman Modal; dan/atau
b. pemerintah daerah.
Your Correction
