Correct Article 9
PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan Penanaman Modal yang bergerak di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut;
b. batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang diambil alih adalah sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut; dan/atau
c. batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
Your Correction
