Correct Article 8
PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan secara tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri, Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c menjadi Bidang Usaha Terbuka.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan di kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi.
Your Correction
