Correct Article 5
PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan: yang dicadangkan atau Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penanam Modal dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi dengan pola: inti plasma, subkontrak, keagenan, waralaba, dan pola Kemitraan lainnya.
Your Correction
