Correct Article 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha yang Terbuka.
Your Correction
