Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction