Correct Article 48
PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
