Correct Article 45
PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
