Correct Article 42
PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction
