Correct Article 41
PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
