Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan (6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat) Seksi.
Your Correction