Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction