Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; e. Direktorat Jenderal Imigrasi; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi n. Staf Ahli Bidang Sosial; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Your Correction