Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk kesejahteraan dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rumah tinggal; atau b. bantuan modal usaha. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada pembina olahraga atau tenaga keolahragaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional. (5) Pemberian kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Your Correction