Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk jaminan hari tua dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan telah memenuhi persyaratan. (2) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. (3) Penghargaan jaminan hari tua bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menjadi juara I internasional; b. menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali; atau c. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional. (4) Penghargaan jaminan hari tua bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional. (5) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction