Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk warga kehormatan dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau internasional. (2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila telah berjasa bagi tim nasional untuk menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat internasional; dan/atau; b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat internasional.
Your Correction