Correct Article 12
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk warga kehormatan dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau internasional.
(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila telah berjasa bagi tim nasional untuk menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat internasional; dan/atau;
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat internasional.
Your Correction
