Correct Article 11
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk kewarganegaraan INDONESIA dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Pemberian penghargaan kewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
