Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau daerah yang telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau www.djpp.kemenkumham.go.id c. telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima) tahun bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan. (3) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Your Correction