Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk pekerjaan dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya: a. menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games atau Olimpiade Para Olimpic; b. menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games; c. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS); d. berpendidikan formal paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat; e. bersedia untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan; dan f. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan untuk mendapat pekerjaan bagi pelatih olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya: a. memiliki pengalaman yang memadai sebagai pelatih olahraga; b. telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga; d. paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat; dan e. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction