Correct Article 7
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi olahragawan yaitu:
a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
dan/atau
c. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(3) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi pembina olahraga meliputi:
a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b. mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan menghasilkan olahragawan sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
d. membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih sehingga menjadi juara daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi tenaga keolahragaan, meliputi:
a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b. membina dan melatih olahragawan atau tim nasional sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan/atau
e. menghasilkan karya, temuan, dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung kemajuan olahraga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
