Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi olahragawan yaitu: a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; b. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau c. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. (3) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi pembina olahraga meliputi: a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; b. mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan menghasilkan olahragawan sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; c. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan d. membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih sehingga menjadi juara daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi tenaga keolahragaan, meliputi: a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; b. membina dan melatih olahragawan atau tim nasional sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; c. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; d. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan/atau e. menghasilkan karya, temuan, dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung kemajuan olahraga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction