Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk kemudahan dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan; b. kemudahan untuk memperoleh pekerjaan; c. kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau d. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut: a. membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan b. membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional. (5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. (6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction