Correct Article 5
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan berbentuk kemudahan dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b. kemudahan untuk memperoleh pekerjaan;
c. kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
d. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
