Correct Article 4
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) PRESIDEN dapat menganugerahkan penghargaan berupa tanda kehormatan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan atas usul Menteri.
(2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bintang;
b. satyalancana; dan
c. samkaryanugraha.
(3) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
