Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN dapat menganugerahkan penghargaan berupa tanda kehormatan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan atas usul Menteri. (2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bintang; b. satyalancana; dan c. samkaryanugraha. (3) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction