Correct Article 20
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin objektifitas dalam pemberian penghargaan olahraga, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri, gubernur, Bupati/Walikota dalam pemberian penghargaan olahraga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
