Correct Article 19
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan menjadi tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
