Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Bulgaria mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Bulgaria on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2009 di Lombok, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Bulgaria, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.