Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayananan kesehatan yang lebih lengkap oleh Tim Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan. (2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sakit-rumah sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikasi lengkap. (3) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan dengan persetujuan PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Your Correction