Correct Article 10
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Dokter Pribadi PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter …
(2) Dokter Pribadi PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi PRESIDEN.
(3) Dokter Pribadi PRESIDEN bertugas memberikan pelayanan melekat secara langsung kepada PRESIDEN dimanapun PRESIDEN berada selama 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Dokter Pribadi PRESIDEN dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi PRESIDEN berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Koordinator.
Your Correction
