Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Koordinator mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan perumusan masalah teknis medis PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, Mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, para Menteri, dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Anggota. Bagian ...
Your Correction