Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Sekretaris mempunyai tugas : a. memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tim Dokter Kepresidenan; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. Pasal 7 ...
Your Correction