Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas : a. memimpin Tim Dokter Kepresidenan; b. memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN. Bagian ...
Your Correction