Correct Article 4
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a. memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
b. memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Bagian ...
Your Correction
