Correct Article 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari :
a. Ketua, merangkap sebagai Anggota;
b. Wakil Ketua, merangkap sebagai Anggota;
c. Sekretaris, merangkap sebagai Anggota;
d. Koordinator, merangkap sebagai Anggota;
e. Para Anggota;
f. Dokter Pribadi PRESIDEN, merangkap sebagai Anggota;
g. Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, merangkap sebagai Anggota.
Your Correction
