Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO SEKRETARIAT KABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso
Your Correction