Correct Article 23
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi PRESIDEN, dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN Tim Dokter Kepresidenan diberikan honorarium berdasarkan ketentuan mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan.
Your Correction
