Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara dan Staf Pendukung Tim Dokter Kepresidenan diberikan honorarium setiap bulan. (2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction