Correct Article 18
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi PRESIDEN, dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya …
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
